Korupsi APBDes tahun Anggaran 2018

Mantan Kades Sungai Upih Ditahan

Mantan Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial HU ditahan

PANGKALAN KERINCI---(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar berinisial HU telah mendekam di sel Rutan Sialang Bungkuk,Pekanbaru. Setelah ditahan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Jumat (4/9/2020) sore lalu.''Ya kita tahan HU,selaku mantan Kades Sungai Upih selama 20 hari ke Rutan Pekanbaru. Atas kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018,'' ungkap Kajari Nophy Tenno Phero Suoth. SH,MH kepada media, melalui Kasi Pidsus, Andre Antonius SH beberapa waktu lalu.
   

Dipaparkan Kasi Pidsus, bahwa tersangka HU, tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, ketika ia menjabat sebagai Kades Sungai Upih. Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, setelah di tetapkan tersangka sepekan lalu.  Akhirnya eks Kades Sungai Upih ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan terhiung dari tanggal 04 September hingga tanggal 23 September kedepan.  ''Tersangka kita tahan guna memperlancar
pelaksanaan penyidikan perkara, serta pertimbangan  adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,'' ujar Andre.
Lanjut Andre, hasil penyelidikan kasus korupsi APBDes,, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesart Rp 900 juta lebih hasil auditor. Setelah adanya kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana. Sedangkan anggaran habis digunakan.
 
Dimana dana APBDes Sungai Upih yang hampir mencapai Rp 1 miliar dari Dana Desa (DD),  Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) selama tahun 2018 baik dari APBD Pelalawan maupun dari Pusat. 
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan HU, ketika menjabat Kades di jerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kemudian eks Kades Sungai Upih sebelum di jebloskan ke Rutan Sialang Bukuk, Pekanbaru, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test covid-19. Dengan mengunakan baju rompi warna pink bertuliskan tahanan Pidsus Kejari Pelalawan, tersangka HU langsung di kawal Kasi Pidsus, Andre bersama tim jaksa penyidik dan di dampingi penasehat hukumnya ke ruang pemeriksaan digiring masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru.(SA)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar